Pengesahan Dua RUU Konvensi Hak-hak Anak, Komitmen Indonesia Melindungi Anak
Persetujuan Protokol Opsional Konvensi Hak-hak Anak mengenai Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata serta protokol penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak menunjukkan komitmen Indonesia dalam perlindungan anak.
“Momentum pengesahan 2 RUU konvensi anak ini menjadi saat yang tepat bagi pemerintah untuk membuat cetak biru kebijakan perlindungan anak dari berbagai permasalahan termasuk keterlibatan anak dalam konflik bersenjata maupun penjualan anak, prostitusi anak dan pornografi anak,” Kata Ketua Komisi VIII DPR, Ida Fauziyah pada Rapat Paripurna, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budhi Santoso dan dihadiri Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, di Nusantara II DPR, Selasa (26/6)
Menurut Ida Fauziah, subtansi 2 RUU Protokol opsional ini Secara filosofis, yuridis dan sosiologis memiliki relevansi dan urgensi untuk segera disahkan. “Bentuk komitmen nasional dalam upaya perlindungan anak secara komperhensif dan intergratif, maka negara harus melakukan berbagai upaya meningkatkan kemampuan lembaga penanggung jawab dan profesi yang terlibat dan bekerjasama dengan negara-negara yang ikut menandatangani konvensi hak-hak anak ini,” ungkap Fauziyah.
Lebih lanjut pemerintah, tegasnya, diharapkan dapat mempersiapkan berbagai aspek yang terkait pelaksanaan 2 opsional protokol ini. Kepastian penegakkan hukum bagi pelaku administratif, perdata maupun kriminal. Termasuk upaya untuk menemukan sumber permasalahan antara lain kesenjangan ekonomi, disfungsi keluargadan pendidikan, perilaku seksual yang tidak bertanggung jawab, serta konflik bersenjata dan perdagangan anak.(ray)/foto:iwan armanias/parle.